PEKANBARU || Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran (TA) 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat, S.STP., M.Si. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
FGD ini bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik mengenai mekanisme pengelolaan, penyaluran, pemanfaatan, hingga pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan berbagai aspek teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola Bantuan Keuangan Partai Politik sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran oleh setiap partai politik penerima bantuan.
“Melalui FGD ini diharapkan seluruh partai politik semakin memahami tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan sesuai regulasi, serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat,” ujarnya.
Kesbangpol Provinsi Riau berharap bantuan keuangan yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung pendidikan politik yang berkelanjutan guna memperkuat kehidupan demokrasi di Provinsi Riau.
Melalui kegiatan ini, Kesbangpol Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola Bantuan Keuangan Partai Politik yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












