PEKANBARU || Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang sempat viral dan melibatkan seorang pengusaha muda serta wanita selebgram. Kegiatan berlangsung pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Lobi Polresta Pekanbaru, Jalan A Yani No. 11, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus klarifikasi kepada publik menyusul munculnya berbagai spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut di media sosial.
Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, saat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek pesta narkoba di salah satu unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang, masing-masing selebgram berinisial SL (33), pengusaha berinisial AM, serta lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
“Pada pemeriksaan awal, lima orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sedangkan dua lainnya berstatus saksi,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Moch. Jacub N. Kamaru menegaskan bahwa keputusan tidak dilakukan penahanan murni terhadap para terduga pelaku dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan serta mengajukan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru.
“Sejak awal, penanganan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika sehingga diajukan untuk asesmen terpadu. Penilaian dan rekomendasi rehabilitasi merupakan kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya.
Sementara dua orang pemasok narkotika berinisial O dan IR hingga kini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Kompol Jacub menambahkan, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Senada, Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni menegaskan bahwa konferensi pers ini digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pengusaha muda dan wanita selebgram beserta lima orang lainnya bukan dibebaskan begitu saja, melainkan menjalani rehabilitasi di BNN sesuai hasil asesmen. Proses hukum terhadap pemasok narkotika tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.












