Dugaan Ketidakpatuhan Limbah B3 Vendor Migas PT. BormindoNusantara, Tanggung Jawab Pengawasan PHR Disorot

Riau, Riauberantas.com || Dugaan persoalan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan operasional PT Bormindo Nusantara menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya dokumentasi lapangan yang memperlihatkan penyimpanan material operasional dalam drum serta keberadaan cairan menyerupai oli yang bersentuhan langsung dengan tanah, kondisi yang secara prinsip berada dalam pengawasan ketat ketentuan lingkungan hidup, khususnya apabila dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Dalam tata kelola sektor hulu minyak dan gas bumi, isu ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kontraktor. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai operator wilayah kerja turut menjadi perhatian terkait kewajiban pengawasan lingkungan hidup dan penerapan standar keselamatan serta lingkungan (HSE) terhadap seluruh vendor yang beroperasi di bawah lingkup kegiatannya.

Keterangan Foto:  Dugaan monitoring lapangan lintas Instansi pemerintahan Kabupaten Bengkalis di area operasional PT Bormindo Nusantara.

Aktivis sosial Randi Syaputra menilai bahwa fokus utama persoalan ini adalah mekanisme pengawasan dan proses pemastian kepatuhan sebelum serta selama kontrak berjalan. Menurutnya, dalam praktik hulu migas, operator memiliki kewenangan dan tanggung jawab kontraktual untuk memastikan setiap mitra kerja memiliki perizinan lingkungan yang sah, termasuk izin pengelolaan Limbah B3 apabila aktivitas operasionalnya menghasilkan limbah berisiko, Kamis, 1/1/2026.

 

“Jika benar terdapat dugaan bahwa pengelolaan Limbah B3 dilakukan tanpa izin, maka pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana proses verifikasi kepatuhan dilakukan. Apakah status perizinan lingkungan menjadi prasyarat kontrak, dan jika iya, mengapa kegiatan bisa tetap berjalan,” ujar Randi.

 

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi atas mekanisme tata kelola dan pengawasan operator. Dalam rezim hukum lingkungan hidup, pengelolaan Limbah B3 tanpa izin serta pencemaran media lingkungan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, sehingga pengawasan sejak tahap pra-kontrak hingga pelaksanaan menjadi krusial.

 

Randi menambahkan bahwa pengawasan operator tidak dapat berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus tercermin dalam kontrol lapangan, audit kepatuhan, serta tindakan korektif terhadap vendor apabila ditemukan ketidaksesuaian.

 

“Pengawasan yang efektif harus mampu mencegah risiko sejak awal. Itu sebabnya publik perlu mengetahui bagaimana standar kepatuhan lingkungan diverifikasi sebelum kontrak diberikan,” katanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status izin pengelolaan Limbah B3 PT Bormindo Nusantara, sementara perhatian publik juga mengarah pada bagaimana mekanisme seleksi, verifikasi, dan pengawasan vendor oleh operator wilayah kerja dijalankan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP