PEKANBARU, RiauBerantas.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, 16–17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memengaruhi kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/44/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada Kamis (15/10/2026).
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd., ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
PJJ Berlaku Dua Hari
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran, kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring kembali dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 16–17 Oktober 2026.
Sementara itu, sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Disdik juga mengatur mekanisme pembelajaran bagi sekolah yang mengalami kendala akses listrik maupun jaringan internet.
Bagi sekolah yang terkendala fasilitas tersebut, pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Siswa
Penerapan kembali PJJ ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara terhadap kesehatan peserta didik, khususnya di tengah kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Riau.
Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan diharapkan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan kondisi lingkungan serta keselamatan siswa.
Disdik Kota Pekanbaru meminta seluruh sekolah yang menjadi sasaran surat edaran agar melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan proses pendidikan tetap berlangsung meskipun kegiatan belajar mengajar harus disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.












