PEKANBARU, RiauBerantas.com — Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pulang justru berujung pidana. Seorang pria berinisial GAL alias Gilang (26), warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga.
Gilang yang disebut polisi sebagai residivis diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Ahmad Suwardi (60) sedang berada di teras rumahnya di Jalan Pemudi Gang Aman, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Gilang kemudian datang menemui korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2025 dengan nomor polisi BM 4678 ACJ. Kepada korban, Gilang beralasan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk pulang ke rumah.
Karena mengenal Gilang, korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim IPDA Riski Aulia Wahyudi, S.H., mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Setelah laporan diterima, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan Gilang di Jalan Serayu dan langsung melakukan penangkapan,” ujar IPDA Riski.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, Gilang mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh pengakuan bahwa Gilang diduga terlibat dalam sejumlah perkara penggelapan kendaraan lainnya di enam lokasi berbeda.
Perkara yang disebut dalam pengembangan tersebut antara lain penggelapan Honda Beat di kawasan Gang Aman, mobil Grandmax di Jalan Riau, Yamaha NMAX di wilayah Bagan Siapi-api/Bangko Pusako, Honda PCX di Jalan Riau, Honda Beat di Perumahan Cendara, Kecamatan Kulim, serta Honda Scoopy di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan Gilang dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam perkara yang dilaporkan Ahmad Suwardi, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.












