Belum Ada Titik Temu, Warga Pulau Muda Desak Pemda Pelalawan Tegas soal Lahan Konflik

PELALAWAN, RiauBerantas.com – Konflik lahan antara masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan PT THIP kembali memanas. Tim RT/RW melalui Aliansi Pemuda Desa dan Kelurahan (APDK) Pelalawan meminta Pemerintah Desa Pulau Muda segera melakukan inventarisasi aset dan fasilitas umum (fasum) desa yang selama ini disebut dilalui kendaraan operasional perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan Tim RT/RW melalui APDK Pelalawan kepada Pemerintah Desa Pulau Muda pada Jumat (14/8/2026).

Inventarisasi yang diminta mencakup aset dan fasum desa, termasuk jalan desa serta batas wilayah desa yang disebut menjadi jalur aktivitas operasional PT THIP.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi APDK Pelalawan, Elasmanto, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas status fasilitas desa yang digunakan dalam aktivitas perusahaan, terutama di tengah konflik lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

“Kita saja untuk melakukan cek lokasi terhadap lahan yang diduga di luar HGU dan masuk dalam Kabupaten Pelalawan harus berdarah-darah dulu. Mereka sudah puluhan tahun melintasi jalan desa kita bebas-bebas saja,” kata Elasmanto.

Menurut dia, kendaraan operasional perusahaan juga dinilai menjadi salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan jalan desa. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diminta masyarakat untuk diperjelas melalui inventarisasi dan pemeriksaan di lapangan.

APDK Pelalawan sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait konflik lahan antara masyarakat Pulau Muda dan PT THIP.

Elasmanto menyebut, konflik tersebut bahkan telah memicu keributan di lapangan sebanyak dua kali. Sementara itu, pemerintah daerah disebut belum menetapkan jadwal penyelesaian atau pembahasan lanjutan terkait persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat.

Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Ali, mengatakan masyarakat masih menunggu kepastian jadwal dari pemerintah daerah hingga Senin mendatang.

“Kita masih menunggu penjadwalan hingga hari Senin. Jika tidak ada jadwal, maka kita akan bersurat lagi ke Polres terkait aksi di Kantor Bupati Pelalawan,” ujar Ali.

Menurut masyarakat, konflik lahan antara warga Pulau Muda dan PT THIP bukan persoalan baru. Perselisihan tersebut disebut telah berlangsung sejak 1998 dan beberapa kali diwarnai aksi masyarakat.

Upaya mediasi juga telah dilakukan berulang kali, termasuk pada 2022. Namun, menurut pihak masyarakat, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan.

Korlap I Aksi, Nasrun, meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersikap tegas dan memastikan status serta batas lahan yang menjadi objek konflik.

“Kami berharap pemerintah tegak lurus dalam hal ini, apalagi itu adalah hak Pelalawan. Telah dilakukan beberapa kali pengukuran dan hasil pengukuran akhirnya tetap 294 hektare di luar HGU,” kata Nasrun.

Pernyataan mengenai luasan 294 hektare tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak berwenang maupun PT THIP.

Sementara itu, Korlap IV Aksi, Marzuki, mengatakan Tim RT/RW telah bersepakat meminta pemerintah desa melakukan inventarisasi aset dan fasum agar status serta pemanfaatannya menjadi jelas.

“Kalau perlu kanal belakang desa, kalau masih dalam kawasan Desa Pulau Muda, jangan digunakan untuk operasional pengangkutan buah dulu sampai semuanya jelas,” ujar Marzuki.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun PT THIP terkait tuntutan inventarisasi fasum desa, klaim lahan seluas 294 hektare di luar HGU, serta rencana masyarakat melakukan aksi di Kantor Bupati Pelalawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP