PEKANBARU || Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial VA (19), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kampus Universitas Riau (UNRI) Gobah, Pekanbaru. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari tiga kali panggilan resmi penyidik.
Kapolsek Limapuluh, AKP Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka VA merupakan langkah tegas pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
”Setelah dilakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik mengambil langkah hukum untuk mengamankan tersangka. Saat ini, VA telah resmi ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Asian Sihombing, Sabtu (7/3/2026).
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada larut malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di depan gapura sebuah rumah singgah (homestay) Mapala Batara, di kawasan Kampus UNRI Gobah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka VA diduga kuat melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama dengan beberapa rekannya.
”Tersangka VA diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap pelapor. Lokasi kejadian berada di titik yang bersinggungan langsung dengan aktivitas kemahasiswaan, sehingga hal ini menjadi perhatian serius kami,” tambah AKP Asian.
Dalam menangani perkara ini, Polsek Limapuluh menerapkan instrumen hukum nasional terbaru. Tersangka VA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini merupakan ketentuan baru yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penggunaan pasal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan transisi hukum pidana terbaru dalam kasus-kasus gangguan ketertiban umum dan kekerasan fisik.
Meski salah satu tersangka utama telah mendekam di sel tahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini belum selesai. Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, masih ada tiga orang rekan VA yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut.
”Untuk tiga terduga pelaku lainnya, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pendalaman serta pengejaran oleh tim penyidik. Kami meminta para pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Penahanan VA menjadi babak baru bagi korban yang sebelumnya sempat melakukan aksi protes simbolis guna menuntut keadilan. Pihak Kepolisian Sektor Limapuluh memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.












