PEKANBARU || Dalam rangka menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan pemanggilan kedua kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, Jum’at (13/02).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta tata cara pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan pelanggaran disiplin. Pemanggilan kedua dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses pemeriksaan dipimpin oleh pejabat yang berwenang dan/atau tim pemeriksa yang ditunjuk, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada PNS yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri. Setiap tahapan dilaksanakan secara profesional dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Lukman, menyampaikan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan PNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Penanganan dugaan pelanggaran disiplin harus dilakukan sesuai prosedur. Tujuannya bukan semata-mata menjatuhkan hukuman, tetapi memastikan adanya pembinaan dan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya.












