Kabag TUM mewakili Kakanwil Jumpai Pendemo dengan Tegas Pemindahan Terpidana JS Sesuai Prosedur

PEKANBARU || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau menegaskan pemindahan warga binaan Jackson Sihombing ke Nusakambangan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman, mengatakan keputusan pemindahan tersebut diambil setelah adanya penilaian terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tahanan.

“Pemindahan yang bersangkutan sudah melalui mekanisme prosedural berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, bukan bentuk subjektivitas,” ujar Lukman, Jumat (8/5/2026).

Jackson dipindahkan pada Senin (20/4/2026) setelah dinilai melakukan serangkaian pelanggaran tata tertib di dalam lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia disebut melakukan tindakan provokatif dengan berteriak serta memukul pintu sel berulang kali hingga memicu kegaduhan di blok hunian lainnya.

Sebelum keputusan pemindahan diambil, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap perilaku warga binaan tersebut. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 3 April 2026.

Menurut Lukman, Jackson juga telah menandatangani dokumen pemeriksaan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Dokumen pemeriksaan menguatkan adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keributan di dalam blok tahanan,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah pemindahan dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman bagi warga binaan lainnya.

“Tugas utama pemasyarakatan adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Kami tidak ingin ada dampak yang lebih besar apabila situasi seperti ini dibiarkan,” tegas Lukman.

Kanwil Ditjenpas Riau juga menyebut pemindahan ke Nusakambangan dilakukan tidak hanya terhadap Jackson Sihombing, tetapi juga sejumlah warga binaan lain dari kasus pidana umum maupun narkotika yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap stabilitas keamanan lapas.

Langkah tersebut, lanjut Lukman, merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengamanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan agar tetap kondusif.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP