KUANTAN SINGINGI || Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (17/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H.
AKP Hasan Basri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dua orang yang dicurigai,” ujar AKP Hasan Basri.
Hasilnya, pada pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di pinggir jalan, tepatnya di depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Kedua tersangka berinisial NM (19) dan FW (15),” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu buah pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit telepon genggam merek OPPO A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
“Barang bukti sabu ditemukan di saku celana tersangka NM, disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok,” tambahnya.
Berdasarkan interogasi awal, NM mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan secara daring dari seseorang berinisial F yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif amphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*red)












