Serobot dan Panen lahan pengelolaan KSO PT Kalingga 77, Oknum Calon kepala desa Terancam dipolisikan.

ROHUL, RiauBerantas.com  — KSO Kalinga 77 bersiap membawa sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 30 hektare di Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ke jalur hukum. Pihak KSO berencana membuat laporan polisi pada sesegera mungkin, menyusul aktivitas pemanenan buah sawit ilegal oleh oknum dan kelompoknya yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2026.

KSO Kalinga 77 menilai aktivitas tersebut sebagai dugaan penyerobotan lahan yang berada dalam pengelolaan mereka. Melalui pelaporan itu, pihak KSO ingin meminta kepolisian memeriksa aktivitas pemanenan, dasar penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Perselisihan ini turut menyeret nama Arianto, yang disebut sebagai calon kepala desa di Kepenuhan Timur. Di sisi lain, arianto menyatakan masyarakat memiliki dasar dokumen dan riwayat kemitraan atas lahan yang dipersoalkan

KSO Siapkan Langkah Hukum
KSO Kalinga 77 menilai persoalan penguasaan lahan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan termasuk pengancaman petugas. Menurut pihak KSO, pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan perlu menunjukkan dasar klaimnya melalui prosedur yang berlaku.

Pihak KSO menyatakan memiliki dokumen dan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mereka juga menyebut kegiatan petugas Kalingga 77 yang berada di lokasi pada Rabu, 7 Oktober 2026, telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dan telah memperlihatkan surat tugas kepada arianto serta sejumlah warga dalam pertemuan sekitar pukul 12.00 WIB.

KSO turut menyampaikan bahwa penjelasan mengenai batas dan status kawasan telah dibahas secara tuntas ,final dan mengikat dalam proses klarifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka juga merujuk berita acara pemeriksaan terhadap direktur PT Agromitra Rokan yang, menurut keterangan KSO, memuat informasi mengenai batas dan peta lahan yang sangat jelas ,komplit dan final.

Itulah mengapa pada saat pertama kali KSO masuk ke lokasi pada tanggal 14 September 2026 dikawal oleh aparat negara yaitu Polres dan 3 polsek disekitar lokasi pengelolaan.
Kami ini sedang melaksanakan tugas dan kewenangan negara, demikian pernyataan pihak KSO.

Arianto Klaim Masyarakat Memiliki Dasar

arianto menyatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadinya. Ia menyebut sejumlah masyarakat Desa Kepenuhan Timur merasa memiliki hak dan kepentingan atas lahan yang dipersoalkan.

Sebagai dasar klaim, arianto merujuk Surat Keterangan Hak Lapangan Pemilik Penggarap Tanah (SKHLPPT), yang menurut keterangannya diterbitkan melalui Desa Kepenuhan Timur. Ia juga mengungkit riwayat pengelolaan lahan melalui pola kemitraan dengan PT Agromitra Rokan.

arianto mempertanyakan alasan lahan tersebut menjadi sasaran penertiban, sementara kawasan pengelolaan Agrinas disebut mencapai lebih dari 3.800 hektare.

Ia menyatakan bersedia menempuh jalur administrasi maupun hukum untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup dokumen warga, riwayat kemitraan, batas lahan, dan dasar kewenangan pengelolaan.

Namun, keberadaan SKHLPPT yang disebut Harianto belum dengan sendirinya memastikan kepemilikan atau hak penguasaan atas objek sengketa. Keabsahan dokumen dan status lahan tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Legalitas KSO dan Batas Lahan Perlu Diperjelas

Selain aktivitas pemanenan, sengketa ini menyangkut legalitas pengelolaan, identitas pihak yang bertindak atas nama KSO Kalinga 77, serta kepastian batas lahan.

Harianto meminta identitas dan kewenangan pihak-pihak yang mengatasnamakan KSO Kalinga 77 perlu diperjelas.

Sementara itu, KSO menyatakan memiliki dokumen pendukung yang sangat jelas ,rinci dan terverifikasi untuk menjalankan kegiatan di lapangan. Kegiatan KSO itu melalui verifikasi yang sangat detail dan akuntabel oleh PT Agrinas disertai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi yang jelas , terukur dan update.

Terkait pola pola kemitraan yang disebutkan oleh harianto, KSO menilai salah besar.
Kalau memang ada , silahkan diminta ke Mitra masyarakat yaitu PT AMR, bukan kepada KSO.

Bahkan sepanjang yang kami tahu telah ada putusan incracht di tingkat banding yang menyatakan perkara ini NO, sehingga klaim penguasaan berdasarkan SKRPT adalah perbuatan melawan hukum.

Demikian juga selanjutnya legal coorporate KSO menjelaskan bahwa status SKRPT hanya bisa digunakan sebagai instrumen penguat indikator para pihak bukan indikator penguasaan.

Jika itu dipaksakan maka itu tindakan pidana, karena sesuai regulasi kawasan pengelolaan masih berstatus kawasan hutan, maka bukan hanya sdr harianto yang akan terseret kasus hukum tapi pejabat penerbit akan dipastikan akan terseret.

Kami juga telah menerima beberapa skt dari pihak masyarakat lain yang juga melakukan klaim, kami terima dengan alasan seperti diatas untuk selanjutnya nanti diverifikasi.
Semua surat tanah secara hukum tidak berlaku selama proses pelepasan kawasan hutan belum dilaksanakan.

Jadi apalah para pihak boleh menguasai?
Boleh tapi jangan main serobot, panen paksa dan ancam petugas, demikian KSO menambah penjelasan.

Salah satu tujuan KSO adalah membantu masyarakat untuk itu, tapi jangan main serobot dan pengerahan masa apalagi intimidasi.

Selanjutnya klaim yang menyatakan objek perkara masuk ke wilayah administrasi desa kepenuhan timur bukanlah perkara yang tepat, karena dasar pengelolaan KSO adalah peta yang diterbitkan oleh SATGAS PKH yang bersumber pada penguasaan kawasan hutan non prosudural oleh PT AMR. Jadi kami pastikan bukan hanya harianto, PT AMR pun akan kembali diperiksa dalam hal ini oleh aparat penegak hukum.

IUP dan ILOK PT AMR itu sudah batal demi hukum. Kondisi terkini adalah PT AMR sedang melakukan pengajuan pelepasan kawasan hutan di Kemenhut, jadi belum ada HGU nya, bahkan menurut KSO carut marut situasi ini termasuk penguasaan sepihak yang sedang terjadi adalah indikator penguat ada banyak masalah di lapangan sehingga tidak cocok untuk dilepaskan dari kawasan hutan sebelum hak para pihak diselesaikan.

Secara umum KSO mendukung hak – hak masyarakat apalgi hak komunal,
Tapi dengan catatan
Progres sesuai aturan hukum.
Adalah sebuah tindakan yang sangat tidak bijak untuk menghentikan kegiatan KSO yang mewakili negara dalam tugasnya, itu sama dengan melawan kewenangan negara.

KSO sangat miris atas ketidakuratan data yang oleh sdr harianto seperti luasan pengelolaan yang disebutkan hampir 3.800 Ha, padahal yang sebenarnya hanya 1.850 ha sesuai surat tugas yang diterima KSO dari PT Agrinas.

Dugaan Ancaman Juga Perlu Diklarifikasi
KSO Kalinga 77 turut mempersoalkan dugaan ancaman terhadap petugas lapangan. Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai bentuk ancaman, waktu kejadian, pihak yang diduga mengucapkannya, maupun bukti pendukung yang dapat diperiksa secara independen.
Pihak KSO sedang mematangkan seluruh proses pelaporan dimaksud.

Menunggu Proses Hukum
Rencana KSO Kalinga 77 membuat laporan polisi pada Sesegera , menjadi langkah lanjutan dalam sengketa lahan di Kepenuhan Timur.

Kepolisian diharapkan segera dapat memeriksa aktivitas pemanenan, status lahan, dokumen SKHLPPT, riwayat kemitraan dengan PT Agromitra Rokan, surat tugas KSO, peta kawasan, serta dugaan ancaman terhadap petugas KSO.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berada pada tahap saling klaim dan rencana pelaporan. Kepastian mengenai status lahan dan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen yang dapat diverifikasi, dan alat bukti yang sah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP