Sarang Penyakit Masyarakat Digulung, Polisi Amankan Pemilik Warung

Dok : Polisi mengamankan dua pemilik warung dan lima pekerja dan dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik

KUANTAN SINGINGI || Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran warung remang-remang di wilayah hukumnya, Sabtu malam (10/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padriainto, didampingi sejumlah personel.

Penertiban dilakukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui IPTU Padriainto, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif kepolisian untuk menekan aktivitas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban pekat ini sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” ujar IPTU Padriainto.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua warung remang-remang yang masih beroperasi.

Warung pertama milik W, warga Desa Kasang, dengan dua pekerja masing-masing berinisial RS asal Sarolangun dan A asal Kebumen, Jawa Tengah.

Sementara warung kedua milik R, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang mempekerjakan tiga pekerja, yakni ES asal Lampung, ES asal Tarakan, Kalimantan Tengah, serta M asal Duri.

Petugas kemudian mengamankan dua pemilik warung dan lima pekerja untuk dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik guna dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan.

Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik, IPTU Padriainto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada para pemilik warung.

“Hasil klarifikasi, kedua pemilik warung, R dan W, menyatakan tidak pernah memberikan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik dan bersedia dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap para pemilik dan pekerja warung remang-remang, polisi memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak lagi bekerja sebagai wanita penghibur, baik di kawasan Bukit Betabuh maupun di seluruh wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuantan Singingi menegaskan operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat dan akan terus hadir memberikan rasa aman kepada warga,” tegasnya.

Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP