Pungut Sewa Kantin Sekolah Melebihi Perda, Oknum Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru Dilaporkan Mahasiswa ke Polresta

PEKANBARU , RiauBerantas.com – Seorang mahasiswa Perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Pekanbaru, Randi Syahputra melaporkan oknum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor : STPLP / 489 / VII / 2026 / POLRESTA PEKANBARU.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Pekanbaru dalam melakukan pengutipan biaya sewa kantin sekolah diduga melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Retribusi tanpa dasar hukum yang sah secara berulang. Menurutnya hal ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 12 huruf e.

“Ya benar, sudah dilaporkan minggu lalu, 27 Juli 2026 ke Polresta Pekanbaru. Praktik tersebut diduga terjadi sejak tahun 2024 hingga tahun 2025 di SMA Negeri 8 Pekanbaru,” ujar Randi dalam pers rilisnya kepada media, Senin 3 Agustus 2026.

Randi menjelaskan, dalam poin lainnya yang menjadi  dasar laporannya yaitu, dugaan tindak pidana laporan palsu jumlah kantin di SMA Negeri 8 tidak dilaporkan dengan sebenarnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Berdasarkan data yang ia miliki dan pengamatan di lapangan, terdapat 14 unit kantin, namun yang dilaporkan pembayarannya hanya 10 unit kantin saja, sehingga hal ini menurutnya berpotensi melanggar Pasal 604 KUHP Nasional.

“Gawatkan! Jumlah kantinnya saja diduga tidak dilaporkan dengan jujur, apakah kalian dapat meyakini uangnya bakal dilaporkan dengan jujur?, sabar nanti kita ungkap berapa nominalnya, fantastis pokoknya!,” ungkapnya.

Menurut Randi, langkah hukum ini tidak bisa dinilai dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan harus dinilai dari terpenuhi atau tidaknya unsur pidana serta adanya dugaan niat jahat (Mens Rea) dalam pemungutan uang sewa kantin melebihi Perda yang sudah ditetapkan.

“Terlepas dari kegunaanya apa, namun harus dijelaskan apa dasar aturan yang digunakan oknum kepala sekolah dalam melakukan pungutan uang sewa kantin melebihi Perda,” tegasnya lagi.

Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan, serta mengusut tuntas tindakan semacam ini. Menurutnya, pola pungutan ini berpotensi menjadi praktik sistemik apabila tidak ditindak secara serius. Ketegasan hukum adalah kunci agar praktik yang memberatkan pedagang kantin dalam mencari nafkah tidak terjadi lagi. Begitu juga agar praktik nakal oknum Kepsek di dunia pendidikan tidak terus diwariskan.

“Semoga proses hukum perkara ini berjalan objektif, transparan, profesional dan ada kepastian. Kita akan kawal perkembangan penanganan perkara ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” pungkasnya.

Untuk diketahui, kurun waktu tahun 2024 dan 2025 tersebut, SMA Negeri 8 Pekanbaru dikepalai oleh Tavip Tria Candra, dan dilanjutkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepsek Sulismayati.

Saat dikonfirmasi RiauBerantas, Senin, 3 Agustus 2026, terkait laporan pengaduan polisi ini, Eks Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Sulismayati belum memberikan respon apapun.(A-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP