TAPUNG || Seorang pria berinisial HE (42), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat Polsek Tapung atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,00 gram, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung David Harisman membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan saat berada di Pasar Flamboyan, Desa Tanjung Sawit.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi. Penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan aparat desa setempat menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya delapan paket sedang dan lima paket kecil diduga berisi sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, satu botol permen merek Xylitol, satu kotak rokok merek Magnum Filter, serta seperangkat alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DA yang mengaku berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Transaksi disebut dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) di Pasar Flamboyan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












