PEKANBARU, RiauBerantas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat terlarang etomidate di sebuah rumah kost di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial AY (40) dan menyita 56,64 gram sabu, 28 cartridge etomidate, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Penangkapan berlangsung di Kamar Nomor 29 Kost Madona, Jalan Durian Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Eppang melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Noki dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Saat penggerebekan yang disaksikan penjaga kost, petugas mengamankan AY tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kayu berwarna cokelat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 56,64 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip bening. Selain itu, ditemukan 28 cartridge etomidate, terdiri atas 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider.
Petugas juga mengamankan empat unit timbangan digital, dua mesin pres, alat isap sabu atau bong, ribuan plastik klip bening, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Menurut AKP Noki, hasil pemeriksaan urine terhadap AY menunjukkan positif metamfetamin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyelidikan petugas,” jelasnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memasok barang kepada tersangka.
“Tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utamanya,” tegas AKP Noki.
Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik, serta/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka, asal-usul barang bukti, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.












