PEKANBARU, RiauBerantas.com – Dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Riau tengah didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sebanyak 1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton ditemukan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk di Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang turut diamankan. Mereka terdiri dari seorang sopir dan dua orang pembantu pengemudi (kenek).
Kasus ini bermula ketika personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton. Selain itu, petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa oleh pengemudi.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal dan tujuan muatan pupuk. Berdasarkan keterangan awal sopir dan dua kenek, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel tiba di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat, petugas menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton. Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.389 sak pupuk dengan total berat mencapai 69.275 kilogram.
Meski demikian, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan belum dapat dipastikan. Jenis dan kandungan pupuk, legalitas distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut, termasuk hasil uji laboratorium.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan dan menunggu hasil uji laboratorium pupuk,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Barang bukti pupuk selanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau kini masih mendalami seluruh rangkaian distribusi, mulai dari asal-usul, tujuan pengiriman, legalitas hingga kandungan pupuk tersebut.
Adapun jumlah 69,2 ton merupakan pupuk yang ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan di Kampar. Jumlah tersebut tidak termasuk 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di wilayah Siak.
Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hukum maupun tindak pidana.












