KUANTAN SINGINGI || Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini menjadi target kepolisian.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis malam tim melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Hasan Basri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I, yang merupakan DPO Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, serta seorang pria berinisial A selaku pemilik rumah.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial FH (21), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, sebagai tersangka utama.
“FH berperan sebagai penjual atau pengedar sabu yang memasok narkotika kepada sejumlah pelaku dalam beberapa perkara lain yang telah kami tangani,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sesuai beberapa laporan polisi, serta satu unit telepon genggam merek Realme Note 10 warna hijau tosca yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, FH dinyatakan negatif amphetamine dan negatif THC. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.












