Kuasa Hukum Farhan Tegaskan Tidak Ada Politisasi Jabatan, Harap Penyelesaian Secara Kekeluargaan

PEKANBARU ||Perseteruan antara keluarga Sabarno dan Keluarga Widodo jadi sorotan. Selasa 14/10 malam tepatnya di salah satu cafe di kawasan arifin ahmad Widodo bersama beberapa awak media melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit di beberapa media online.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai Plt Kadiskes saat peristiwa terjadi, Widodo menjelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 April 2025, sementara ia baru dilantik sebagai Plt Kadiskes pada 19 September 2025. “Artinya, tuduhan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan yang saya emban saat ini. Saya melihat ini sebagai upaya politis yang ingin merusak reputasi saya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Widodo menegaskan klarifikasi ini merupakan hak jawabnya sebagai bentuk perlindungan atas nama baik dan integritas pribadi. “Semoga Allah SWT melindungi kita semua dari fitnah dan ketidakadilan,” tutupnya.

Kuasa hukum Farhan, Afriadi Andika, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mempolitisasi jabatan Widodo yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Menurutnya, pernyataan sebelumnya hanya bertujuan menjelaskan bahwa jabatan Widodo yang sekarang berbeda dengan jabatan yang pernah diembannya dahulu.

“Saya tidak pernah bermaksud mempolitisasi jabatan Pak Widodo. Saya hanya menyampaikan bahwa jabatan beliau yang sekarang bukan jabatan yang dulu,” ujar Afriadi Andika saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa (15/10/2025).

Piihaknya juga menekankan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan menjadi prioritas utama mengingat Farhan, Widodo, dan Subarno masih memiliki hubungan keluarga dekat.

“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Saya tidak ingin keluarga ini terpecah belah hanya karena permasalahan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa pernyataan Widodo kepada Subarno, yang menyebut dirinya tidak takut dilaporkan atau dicopot dari jabatan, menjadi alasan Farhan menempuh langkah hukum dengan melapor ke Polresta Pekanbaru.

Menurutnya, Farhan dan keluarganya telah berupaya melakukan perdamaian dengan pihak Widodo. Namun, di sisi lain, pihak keluarga Subarno berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan Widodo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, pihak Farhan juga menduga adanya upaya intimidasi terhadap keluarga agar mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada Andika.

Ketua tim kuasa hukum Farhan atas Pak Wismar Wiranto, S.H., M.H. yang merupakan dosen fakultas hukum yang mendidik PLT Kadiskes Provinsi Riau pada waktu masih perkuliahan. Diduga PLT Kadiskes Provinsi Riau yang melanggar kode etik profesi Advokat UU Advokat 2003 adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Diduga tindakan yang dilakukan oleh PlT kadiskes Provinsi Riau sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditegaskan didalam pasal 3 yang berbunyi: PNS wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan;

Sengaja/bertujuan (Purposely): diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang.

Mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam undang-undang hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu pasal dianggap sebagai perbuatan pidana.

Didalam undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan undang-undang disalahgunakan oleh oknum.

“Kami selaku kuasa hukum tetap mengedepankan perdamaian secara kekeluargaan. Namun, kami berharap Polresta Pekanbaru dapat menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP