PEKANBARU, RiauBerantas.com – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan perang terhadap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar peredaran sabu seberat 34,9 kilogram atau sekitar 35 kilogram dengan menangkap lima tersangka, termasuk seorang pria yang diduga menjadi bandar dan mengendalikan jaringan dari Payakumbuh, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026). Dari barang bukti yang disita, polisi memperkirakan nilai sabu mencapai Rp62,9 miliar. Penyitaan itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 175 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Arman menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional yang diduga memanfaatkan jalur laut di pesisir timur Sumatera untuk memasukkan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau dan mendistribusikannya ke sejumlah provinsi.
“Dua kali kita dikirimi sabu dari Malaysia, yang pertama 48 kilogram dan sekarang sekitar 35 kilogram. Ini sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Saya tidak akan main-main dan akan menindak jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Arman.
Menurutnya, jalur penyelundupan dalam kasus terbaru ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya yang berkaitan dengan wilayah Pulau Rupat. Kali ini, penyidik menelusuri masuknya sabu melalui wilayah Bengkalis sebelum barang tersebut bergerak menuju Pekanbaru.
Polda Riau pun memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, serta masyarakat. Pengawasan akan difokuskan pada jalur-jalur yang diduga dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika dari Malaysia.
“Kita akan menutup jalur-jalur narkoba dari wilayah timur, terutama yang berasal dari Malaysia. Jangan sampai mereka menganggap Riau sebagai tempat yang mudah untuk memasukkan dan mengedarkan narkoba. Berapa pun yang masuk, akan kita lakukan penindakan,” ujar Arman.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Bea Cukai sekitar dua pekan sebelum operasi. Informasi itu kemudian dianalisis dan dikembangkan bersama BNNP Riau serta Polda Riau hingga tim menemukan jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga masuk dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bengkalis. Dua pria berinisial MS dan MZ ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir darat yang menjemput dan membawa barang haram tersebut berdasarkan instruksi jaringan.
Penyidik kemudian menelusuri pergerakan sabu menuju Pekanbaru. Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang berinisial SL, sebelum diteruskan kepada pihak lain berinisial JA. Pengembangan berikutnya mengarah kepada pria berinisial SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat.
“Dari hasil analisis kami, peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seseorang berinisial SD yang berada di Payakumbuh. Dia berperan mengendalikan barang sejak masuk ke Indonesia, termasuk mengatur penjemputan dan peredarannya di wilayah Pekanbaru,” ungkap Putu Yudha.
Tim kemudian bergerak ke Payakumbuh dan menangkap SD pada hari berikutnya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya kendaraan roda empat, sepeda motor, buku tabungan, dan dokumen rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Hasil pendalaman sementara mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika itu diduga telah berlangsung sebanyak 11 kali. Dua tersangka yang disebut berperan sebagai kurir diduga telah menjalankan tugas tersebut sebanyak empat kali dan menerima upah Rp5 juta per kilogram sabu yang dibawa. Dalam keterangan pemeriksaan yang dipaparkan, total bayaran yang diterima para kurir disebut mencapai Rp480 juta, sedangkan SD diduga telah menikmati hasil kejahatan sekitar Rp555 juta.
Polda Riau juga mendalami rencana distribusi sabu ke sejumlah wilayah, yakni Riau, Medan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. Penyidik masih memburu seseorang yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemilik barang di Malaysia dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tak berhenti pada penangkapan para tersangka, Ditresnarkoba Polda Riau juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan menerapkan undang-undang TPPU. Tujuannya agar bandar narkoba tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dimiskinkan dengan menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan,” tegas Putu Yudha.
Di sisi pencegahan, Arman menyatakan Polda Riau akan menggandeng BNN untuk memperkuat mitigasi peredaran narkoba di kalangan pelajar. Langkah pencegahan juga direncanakan menyasar lingkungan perusahaan, termasuk melalui tes urine mendadak.
Arman menegaskan pemberantasan narkotika harus menyasar seluruh mata rantai, mulai dari pemasok di luar negeri, pengendali jaringan, hingga kurir dan jalur distribusi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.












