KAMPAR || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang remaja berinisial MA (18), warga Kecamatan Koto Kampar Hulu, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini dilaporkan ibu korban, ME (36), setelah mengetahui anaknya berinisial D (14) diduga telah beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku sejak Selasa (25/11/2024).
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan korban mengaku telah enam kali berhubungan badan dengan tersangka.
“Korban mengaku sudah enam kali melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ujar AKP Gian, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (4/2/2026) ketika ibu korban mendapat informasi dari tetangganya terkait dugaan hubungan tersebut. Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan kejadian itu. Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tim yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri, dibackup Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto, bergerak ke Kecamatan Koto Kampar Hulu untuk mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan pelaku di depan rumahnya dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap korban.












