Dugaan Illegal Logging Batu Teritip Belum Terjawab, Jejak Hijau Lestari Minta Polda Riau Turun Tangan

DUMAI, RiauBerantas.com – Dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, mendapat sorotan organisasi lingkungan Jejak Hijau Lestari. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Desakan ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas penebangan kayu, tetapi juga pentingnya mengusut secara menyeluruh legalitas kegiatan, asal-usul kayu, hingga kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sekretaris Jejak Hijau Lestari, Randi Saputra, menyampaikan desakan tersebut melalui siaran pers pada Sabtu (17/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta di lapangan.

Menurut Randi, penanganan dugaan kejahatan lingkungan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Ia juga mendorong penerapan pendekatan Green Policing atau pemolisian yang berorientasi pada perlindungan lingkungan.

“Penegakan hukum terhadap dugaan pembalakan liar di Batu Teritip harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, menerapkan prinsip Green Policing dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Randi.

Desak Kapolda dan Kapolres Ungkap Fakta di Lapangan

Jejak Hijau Lestari secara khusus meminta jajaran Polda Riau dan Polres Dumai tidak berhenti pada penelusuran aktivitas penebangan di lapangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan diharapkan turut menelusuri rantai distribusi kayu dan pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

Randi menilai, pengusutan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pihak yang bertindak sebagai pekerja lapangan, pemodal, pengendali operasional, maupun penampung kayu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan. Kami berharap Kapolres Dumai dan Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan mengedepankan fungsi penegakan hukum lingkungan yang prediktif dan responsif,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat memastikan status kawasan yang menjadi lokasi dugaan aktivitas tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Pemodal hingga Dugaan Aliran Dana Ditelusuri

Sorotan Jejak Hijau Lestari tidak hanya tertuju pada aktivitas penebangan kayu. Organisasi tersebut juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pihak yang mendanai, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari kegiatan yang dipersoalkan.

Menurut Randi, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pemodal, penampung kayu, atau pihak lain dalam rantai kegiatan tersebut, penyelidikan harus dikembangkan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana maupun kemungkinan praktik suap apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual, pemodal, atau pihak yang membantu melancarkan aktivitas ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika ditemukan bukti aliran dana maupun praktik suap, hal itu juga harus diusut secara tuntas,” katanya.

Hingga saat ini, dugaan mengenai keterlibatan pemodal, jaringan terorganisasi, maupun kemungkinan aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan langsung dan pengumpulan bukti oleh aparat menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Ancaman Kerusakan Hutan Tak Boleh Diabaikan

Selain aspek penegakan hukum, Jejak Hijau Lestari mengingatkan potensi dampak lingkungan apabila dugaan pembalakan liar di Batu Teritip terbukti terjadi.

Aktivitas penebangan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, mengganggu habitat satwa liar, meningkatkan risiko erosi, serta mengurangi kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Randi meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup untuk memeriksa kondisi kawasan, legalitas kegiatan, serta asal-usul kayu yang dipersoalkan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak semata-mata didasarkan pada informasi atau dugaan, tetapi bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan unsur pidana, ia berharap aparat segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan biarkan kerusakan hutan terus berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merugikan lingkungan. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara serius, transparan, dan sampai ke akar persoalan melalui implementasi Green Policing yang nyata,” tutup Randi.

Kapolres Dumai dan Pihak yang Dikonfirmasi Belum Memberikan Jawaban

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (18/10/2026) untuk meminta tanggapan mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar di Kelurahan Batu Teritip.

Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Supri, yang disebut dalam informasi awak media sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator kegiatan, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (22/10/2026), belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Dumai maupun Supri terkait informasi dan dugaan yang disampaikan tersebut.

Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Konfirmasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Jejak Hijau Lestari berharap Polda Riau dan Polres Dumai segera menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dan transparan. Hasil pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat menjawab apakah terdapat pelanggaran hukum serta menentukan langkah penanganan sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP