
Riauberantas, Pelalawan – Terkait tidak sesuainya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten Pelalawan menuai polemik. Persoalan tersebut itu mendapat kritikan dari ketua Sentral Gerakan Pemuda (SGP) Pelalawan Jaka Endang, S.I.Kom.
Jaka Endang menilai kendala di dalam penerapan aturan tentang PBB di kabaputen Pelalawan terkesan di paksakan sehingga menyampingkan masalah yang timbul akibat kebijakan ini.
“BPKAD Pelalawan dalam hal ini memang bagus menerapkan dan ketegasan maraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) semacam PBB contohnya, tetapi ada masyarakat yang mengeluh dengan PBB yang dibayarkan, sementara (mereka,red) suami istri dan hidup dalam satu rumah, pegawai honorer atau ASN tidak tinggal di Pelalawan. ini tentunya harus ada pertimbangan dan pengawasan ketat, nanti masuk kedalam pungli,”ucap Jaka dalam wawancaranya via aplikasi whatsapp, Senin(30/05/2022).
Contoh ASN dan Honorer, Jaka mengungkapkan di Pelalawan ini banyak pegawai negeri sipil dan honorer yang masih lajang dan status tempat tinggal mereka menempati rumah sewa.
“Kabarnya apabila persyaratan ini tidak bisa di penuhi maka oknum ASN/Honorer langsung gaji mereka tidak di bayarkan, tentunya ini mesti jelas dasar hukumnya jangan menjadi masalah lain nantinya. DPPKAD dalam hal ini mereka sebagai instansi pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi dulu, jangan main pangkas saja, memang tujuan untuk PAD, tapikan masih banyak objek lain yang harus ditetapkan tertibkan sebagai sumber PAD,” ungkapnya.
Di Pelalawan, lanjut Jaka banyak perusahaan yang masuk dan beroperasi. Apakah sudah pemda Pelalawan sudah setaat ini menegakkan aturan.
“Saya rasa kalau pemda merilis perusahaan mana saja yang bayar pajak salah satu PBB, saya meyakini banyak yang menunggak, saya sebagai anak daerah meminta instansi yang berwenang dalam persoalan PBB ini dievaluasi ulang, buat semacam sosialisasi dulu jadi mayarakat bisa menentukan dimana aturan ,memberatkan,”ucapnya.
Selain itu, ia meminta DPPKAD membuat semacam konferensi terbuka baik itu melalui berita, media social, dan surat pemberitahuan
“Tidak lepasnya aturan Mentri Keuangan mengatur persoalan ini harus ada inisiasi dahulu, memang nilainya tidak besar, apakah wajib ? Kalau sudah ribuan orang yang ditagih kan lumayan kerugiaanya tu, terus sesuai dengan pembayaran tidak tepat sasarannya uangnya di alihkan kemana ? kami minta dinas terbuka, jangan ada pungutan seperti ini lagi kedepannya,”tutupnya***red/rfm












