Detikindo24.com,Nganjuk – Beredar kabar Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur sholekan kandidat kuat Pejabat (Pj) Bupati Nganjuk periode 2023 – 2024 sepertinya bukan isapan jempol belaka.
Beberapa sumber , 55 hari jelang lengsernya Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk periode 2018 – 2023 kini Nur sholekan terlihat aktif menghadiri berbagai kegiatan di Kabupaten Nganjuk
Kondisi tersebut memberikan signal jika mantan Kepala Bapenda tersebut siap mengisi slot sementara Bupati Nganjuk yang bakal habis masa jabatanya 24 September mendatang.
Disisi aturan, Nur sholekan layak diajukan sebagai Pj Bupati Nganjuk oleh DPRD Kabupaten Nganjuk karena sesuai dengan kriteria yang diamanahkan oleh Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pasal 201 Ayat (11).
Pengamat kebijakan publik DR Wahju Prijo Djatmiko kepada Jatim hari ini.co.id Jumat (28/07/2023) menjelaskan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Pemkab Nganjuk adalah eselon IIa dan eselon IIb. ” Eselon IIa adalah Sekda, ” kata Wahju di ruang kerjanya
Bahkan, Nur sholekan dinilai layak menduduki kursi Pj Bupati Nganjuk kerena sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang yang sudah menduduki jabatan dengan eselon paling tinggi IIa ‘tuturnya
Sebagai informasi, jabatan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tinggal menghitung hari. 24 September 2023 Kang Marhaen akan menutup masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk periode 2018 – 2023″ tandas Wahju
Penulis Setyawan Dhanny












