Kenali Hukum Sejak Dini, Kejari Lebak Sasar Siswa SMP Cegah Perundungan & Kenakalan Remaja

LEBAK, RiauBerantas.com — Kejaksaan Negeri Lebak menggelar penyuluhan hukum bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman: Kenakalan Remaja” bagi ratusan siswa SMP Negeri 1 Rangkasbitung, Selasa (27‑10‑2026), sebagai langkah dini mencegah peningkatan kasus kenakalan remaja di wilayah Kabupaten Lebak.

Kegiatan yang masuk dalam program Jaksa Masuk Sekolah dipimpin Kasubsi II Intel Asri Nurhayati, S.H., beserta tim Kejari Lebak, turut dihadiri Kepala SMP Negeri 1 Rangkasbitung dan jajaran dewan guru. Dalam paparannya, tim kejaksaan memaparkan jenis‑jenis pelanggaran yang kerap dilakukan remaja, mulai dari perundungan konvensional dan siber, penyalahgunaan narkotika, judi daring, tawuran, hingga penyalahgunaan media sosial.

Tim kejaksaan menjelaskan dasar hukum yang berlaku, yaitu KUHP baru, perubahan kedua Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jaksa menegaskan bahwa usia di bawah umur tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum, meskipun penanganannya tetap mengutamakan jalur diversi dan pembinaan sesuai aturan perlindungan anak.

Siswa juga mendapat pemahaman bahwa setiap unggahan di media sosial meninggalkan jejak digital yang dapat berdampak pada reputasi dan masa depan. Mereka diajak untuk tidak ikut melakukan perundungan, berani melapor kepada guru atau orang tua jika melihat kasus perundungan, serta menyimpan bukti tanpa menyebarkannya ke media sosial.

“Kenali hukum, jauhi kenakalan, raih masa depan. Karena satu pilihan hari ini dapat menentukan masa depan nanti,” tegas Asri Nurhayati dalam pesan penutupnya.

Kegiatan berjalan aman dan tertib. Kejari Lebak berencana melanjutkan program serupa di sekolah‑sekolah lain untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter guna menciptakan lingkungan yang kondusif.(Enggar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP