Audit BPK Gegerkan BRK Syariah, Puluhan Kredit Bermasalah dan Dugaan Penyimpangan Terkuak

PEKANBARU, RiauBerantas.com  – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran Pembiayaan Agribisnis Mikro, Kecil, dan Menengah (MKM) di Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap milik BRK Syariah. Dari total pembiayaan kepada 95 anggota Koperasi Produsen Sawit KJ senilai Rp6.782.592.471, sebanyak 59 rekening tercatat dalam kategori Non Performing Financing (NPF) dengan baki debet mencapai Rp4.186.715.258.

Berdasarkan hasil uji petik terhadap 59 dokumen pembiayaan, auditor BPK menemukan berbagai ketidaksesuaian dengan ketentuan operasional bank.

Temuan tersebut antara lain sebanyak 44 permohonan pembiayaan diproses meski belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak dilengkapinya peta lokasi kebun plasma dan surat rekomendasi koperasi mengenai batas maksimal pembiayaan.

Selain itu, sebanyak 43 pembiayaan disebut tidak melalui survei usaha maupun survei agunan. Dalam pemeriksaan terungkap berita acara taksasi agunan dan plotting disusun berdasarkan peta plasma yang diperoleh dari pengurus koperasi, bukan hasil survei lapangan.

Audit juga menemukan analisis kelayakan pembiayaan terhadap sejumlah debitur tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Sebanyak 10 debitur masih memiliki pinjaman aktif yang tidak diperhitungkan dalam analisis kemampuan membayar (Capability of Installment/COI). Sementara itu, dua debitur memperoleh perhitungan COI melebihi batas maksimal yang ditetapkan, dan satu debitur memiliki nilai agunan di bawah ketentuan tanpa perlindungan asuransi.

Dalam penggunaan dana pembiayaan, auditor mencatat sebanyak 38 nasabah diduga tidak sepenuhnya menggunakan dana sesuai tujuan rehabilitasi kebun atau side streaming, dengan nilai mencapai sekitar Rp2,74 miliar.

Temuan lainnya adalah pembukaan rekening tabungan untuk pencairan pembiayaan yang dilakukan tanpa permohonan langsung dari nasabah. Auditor juga menyebutkan 53 nasabah tidak memiliki bukti kuitansi pembelian barang sesuai tujuan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan dalam akad murabahah.

Pada aspek pengendalian pembiayaan, audit menemukan proses penagihan belum berjalan sesuai prosedur. Sejumlah nasabah belum dikunjungi secara langsung dan penerbitan Surat Peringatan (SP) I hingga SP III belum dilakukan sesuai ketentuan.

Hasil konfirmasi auditor BPK kepada anggota koperasi juga mengungkap adanya setoran angsuran sebesar Rp149.186.347 yang disebut tidak disetorkan oleh bendahara koperasi berinisial CM.

Selain itu, auditor menemukan empat dokumen agunan asli tidak berada di tempat penyimpanan bank. Nilai baki debet dari pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp177,89 juta. Berdasarkan keterangan pimpinan kedai, dokumen agunan tersebut diduga telah diserahkan kepada debitur oleh mantan Admin Pembiayaan berinisial DW, namun dana pelunasan disebut belum disetorkan sebagai pelunasan pembiayaan.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan kelemahan dalam proses analisis pembiayaan, pengendalian internal, pengawasan penggunaan dana, hingga pengelolaan agunan pada pembiayaan Agribisnis MKM di Kantor Kedai Inhu Pasar Peranap.

Dalam keterangan resminya kepada riauberantas.com (17/7/26.), pihak manajemen BRK Syariah membenarkan bahwa terdapat penyaluran Pembiayaan Agribisnis MKM kepada anggota Koperasi Produsen Sawit KJ.

“Untuk pembiayaan bermasalah atau dalam kualitas Non Performance Financing (NPF), Bank terus melakukan langkah-langkah penyelesaian dan penyelamatan pembiayaan dengan melakukan penagihan dan restrukturisasi. Sebagian pembiayaan yang sebelumnya dalam kualitas NPF, saat ini sudah berangsur membaik maupun lunas,” ujar T.M. Fadhly selaku Sekretaris Perusahaan BRK Syariah.

Ia menambahkan, “Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran pembiayaan, salah satu upaya Bank dalam melakukan pengawasan melalui audit internal dan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian teguran dan sanksi,” ujarnya.

Fadhly mengungkapkan bahwa, BRK Syariah berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) guna memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(A-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP