Pekanbaru — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Muhammad Ari Putra, karyawan tetap PT Haleyora Powerindo yang ditugaskaryakan ke PT PLN Haleyora Power—yang kemudian berganti nama menjadi PT PLN Electricity Services—menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dalam proses PHK memunculkan dugaan bahwa prosedur perusahaan tidak transparan dan berpotensi digunakan untuk menghilangkan hak pesangon karyawan dengan masa pengabdian lebih dari 16 tahun, Senin (1/12/2025).
Ari menerima surat PHK pada 21 Oktober 2025, bukan melalui pertemuan resmi, melainkan dikirim ke rumahnya melalui kurir TIKI. Surat tersebut mencantumkan alasan “integritas larangan publik”. Namun secara lisan, perusahaan menyampaikan alasan berbeda: dugaan positif narkoba berdasarkan hasil medical check-up (MCU).
Masalah utama muncul karena hasil MCU tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada Ari.
MCU dilakukan pada 29 Agustus 2025, namun hasilnya baru disampaikan secara verbal lebih dari satu bulan kemudian. Ari menjelaskan bahwa saat menjalani MCU, ia sedang sakit flu dan mengonsumsi obat klinik, dan hal itu telah ia sampaikan kepada tenaga medis.
Perusahaan kemudian mengarahkan Ari melakukan tes lanjutan di BNNP Riau, yang hasilnya kembali dijadikan dasar PHK. Namun proses itu dinilai tidak transparan karena karyawan tidak diberikan akses terhadap dokumen hasil pemeriksaan. Pola ini memunculkan dugaan bahwa tes urin digunakan sebagai mekanisme untuk menempatkan pekerja dalam posisi merugikan sehingga perusahaan dapat menghindari kewajiban pembayaran pesangon.
Dalam proses mediasi internal, Ari menyatakan bahwa ia bersedia menerima PHK dengan syarat pesangon dibayarkan sesuai ketentuan, dan masa kerjanya selama 16 tahun 1 bulan tidak dihapus atau dianggap tidak bernilai.
Ari juga menegaskan bahwa apabila perusahaan benar-benar mengikuti ketentuan undang-undang terkait dugaan penggunaan zat, maka karyawan seharusnya direhabilitasi dengan biaya perusahaan, bukan langsung diberhentikan.
Ia menyampaikan pernyataan tegas:
“Kasus ini akan saya kawal sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).”
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai kasus ini membuka beberapa isu penting:
• Ketertutupan hasil pemeriksaan MCU
• Kontradiksi antara alasan tertulis dan alasan lisan PHK
• Praktik pengiriman surat PHK melalui kurir
• Potensi penyalahgunaan tes urin dalam hubungan industrial, khususnya pada sistem penugaskaryaan tenaga kerja
Kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional terkait tata kelola ketenagakerjaan, khususnya dalam skema penugaskaryaan tenaga kerja pada entitas BUMN.












