BATAM || Viral pemberitaan media daring terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan PT KMS di Kabupaten Karimun dengan menimbun kawasan mangrove menggunakan material bekas bangunan dari Singapura yang diduga mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, angkat bicara dan mempertanyakan legalitas serta pengawasan atas kegiatan tersebut.
Menurut Ismail, mustahil aktivitas impor material dalam jumlah besar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait, seperti Bea dan Cukai, kepolisian, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun dan DLH Provinsi Kepulauan Riau.
“Apakah kegiatan ini sudah mengantongi izin lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin penimbunan kawasan mangrove yang notabene dilindungi undang-undang?” ujar Ismail kepada sejumlah media, Senin (26/1/26).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan material dari luar negeri, khususnya dari Singapura, untuk kegiatan reklamasi di Indonesia.
“Penimbunan menggunakan material dari Singapura ini dibenarkan atau tidak? Regulasi apa yang memperbolehkannya?” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap aktivitas reklamasi PT KMS.
Menurutnya, jika terbukti material tersebut mengandung unsur B3, maka selain berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar, juga dapat menimbulkan kerugian negara yang besar serta wajib dilakukan re-ekspor sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini sangat janggal. Selama ini Singapura justru membeli pasir dari Indonesia untuk reklamasi, tapi sekarang ada perusahaan di Karimun yang menimbun lahan menggunakan material dari Singapura. Ada apa sebenarnya?” ungkapnya.
Ismail menegaskan masyarakat Kepulauan Riau menolak wilayahnya dijadikan tempat pembuangan limbah B3.
“Kami tidak terima Kepri dijadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya. Di Batam sebelumnya sudah masuk ratusan kontainer limbah, sekarang di Karimun material bekas bangunan dari Singapura dipakai untuk reklamasi. Ini harus dihentikan dan diusut tuntas,” pungkasnya.
(Arianja)












