Galangan Gelap di Batam Diduga Cetak Speed Boat Tanpa Identitas, Bayang-Bayang Kejahatan Laut Menguat

Dok : Galangan Kapal Fiber Ilegal di Tanjung Riau Diduga Jadi Dapur Speed Boat Hantu

BATAM || Dugaan operasional galangan kapal tanpa izin mencuat di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebuah usaha pembuatan dan perawatan kapal fiber disebut beroperasi tanpa papan nama, tanpa plang legalitas, serta tanpa informasi perizinan yang jelas.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan aktivitas produksi dan perawatan kapal berlangsung aktif di lokasi tersebut. Sejumlah speed boat fiber berkecepatan tinggi terlihat berada di area galangan, baik dalam tahap pembuatan maupun perbaikan.

Kapal-kapal tersebut tidak tampak memiliki nomor lambung, identitas kepemilikan, maupun tanda registrasi resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas produksi dan peruntukan kapal-kapal tersebut.

Seorang warga pesisir Tanjung Riau yang enggan disebutkan namanya menyebut desain kapal yang diproduksi berbeda dari kapal nelayan pada umumnya.

“Bentuknya ramping, mesinnya besar, dan terlihat dirancang untuk kecepatan tinggi,” ujarnya. Minggu 15/2/26.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha galangan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial N. Namun hingga kini belum ditemukan keterangan resmi terkait izin usaha industri galangan kapal, izin lingkungan, maupun dokumen operasional dari instansi berwenang.

Sebagai wilayah perbatasan dengan lalu lintas perairan yang padat, Batam memiliki pengawasan ketat terhadap aktivitas pelayaran dan industri maritim. Karena itu, operasional galangan tanpa identitas usaha dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan perizinan industri, aturan keselamatan dan registrasi kapal, hingga aspek perlindungan lingkungan.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterkaitan aktivitas galangan tersebut dengan tindak pidana tertentu. Seluruh temuan saat ini masih bersifat indikatif dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Sejumlah pihak mendesak instansi terkait, termasuk kepolisian perairan, otoritas pelabuhan, dan bea cukai, untuk melakukan pemeriksaan administratif dan penelusuran menyeluruh guna memastikan kepatuhan hukum usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola galangan maupun dari instansi pemerintah terkait. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan berimbang.

(Arianja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP