BATAM || Dugaan praktik perjudian berkedok permainan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada BC Billiard Center yang berlokasi di Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja. Tempat hiburan tersebut diduga mengoperasikan mesin permainan jenis tembak ikan (gelper) yang disinyalir mengandung unsur perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di dalam lokasi itu terdapat mesin permainan yang menggunakan sistem deposit uang. Pemain disebut memperoleh poin dari permainan berbasis keberuntungan, yang kemudian dapat ditukar dengan barang bernilai ekonomi dan berpotensi diperjualbelikan kembali.
Pola semacam ini kerap disebut sebagai modus untuk menghindari jerat hukum dengan menampilkan praktik tersebut sebagai permainan hiburan biasa.
Indikasi Unsur Pidana
Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yakni adanya unsur taruhan, permainan untung-untungan, dan keuntungan.
Seorang pakar hukum pidana di Kepulauan Riau yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, substansi permainan lebih penting dibanding bentuk atau istilah yang digunakan.
“Yang dinilai dalam hukum pidana adalah ada tidaknya unsur taruhan, permainan berbasis keberuntungan, dan keuntungan. Jika poin bisa ditukar dengan barang bernilai ekonomi, maka itu berpotensi masuk kategori perjudian,” ujarnya.Kamis 12/2/26.
Ia menambahkan, sejumlah putusan pengadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa hadiah berupa barang yang dapat diuangkan tetap dapat dikualifikasikan sebagai keuntungan dalam praktik perjudian.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penetapan unsur pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Ancaman Sanksi
Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.
Apabila terbukti secara hukum, pengelola maupun pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Dipertanyakan
Meski dugaan aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan terbuka dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan konsistensi penindakan terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas yang disebut berlangsung hingga larut malam. Mereka khawatir dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari potensi kecanduan, kerugian ekonomi, hingga gangguan ketertiban lingkungan.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BC Billiard Center belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna memastikan kepastian hukum atas dugaan yang beredar.
(Arianja)












