PANGKAL PINANG || Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Jumat (30/1/2026). Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Babel ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus membahas pengembalian dan pembaruan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi jajaran pimpinan, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum M. Bang Bang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hadir Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktolseja, Sekretaris Daerah Erna Kunondo, beserta tim pendamping pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pembaruan permohonan harmonisasi Raperbup TPP ASN agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi kebijakan TPP ASN dengan kondisi fiskal daerah, termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pasca kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pengembalian harmonisasi Raperbup merupakan bagian dari mekanisme penjaminan kualitas regulasi daerah.
“Penyesuaian Raperbup TPP ASN perlu dilakukan secara cermat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024,” jelas Rahmat.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya memastikan kepatuhan normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek implementasi agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain pembahasan harmonisasi regulasi, audiensi juga menjadi forum diskusi terkait potensi dan tantangan yang dihadapi masing-masing instansi di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Pemetaan bersama ini diharapkan menjadi dasar perumusan langkah strategis serta tindak lanjut kerja sama yang lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan pembentukan produk hukum.
“Audiensi ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara taat asas, selaras dengan kebijakan nasional, dan responsif terhadap kondisi daerah. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya.












