PEKANBARU, RiauBerantas.com – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dibahas dalam diskusi publik Barisan Muda Riau (BMR) di Waroeng Steak, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Sejak Maret 2025, DHE SDA nonmigas wajib ditempatkan di dalam negeri sebesar 100 persen selama 12 bulan, dari sebelumnya minimal 30 persen selama tiga bulan, dengan pengecualian dan penggunaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga memperkuat pertukaran data dengan negara tujuan ekspor, menertibkan penyelundupan, dan menerapkan kebijakan ekspor SDA satu pintu.
“Sawit kita tumbuh di tanah Riau, maka hasilnya juga harus pulang ke tanah air. Devisa yang ditempatkan di dalam negeri adalah kekayaan alam yang akhirnya kembali ke rumahnya,” ungkap Aktivis Pemuda Riau, Jimmy Saputra Nasution, S.Pd.
Narasumber lainnya, Dr. Dody Sukma, R.A., S.Hut., M.Si., pengamat politik sekaligus dosen Universitas Lancang Kuning, turut memperkaya diskusi dengan pandangan akademiknya.
Moderator diskusi, Septiandi Putra, S.E., M.M., menambahkan, “Kebijakan seperti ini jarang dibicarakan di warung kopi, padahal dampaknya besar bagi kekuatan rupiah dan ekonomi kita.”
Dalam sesi tanya jawab, peserta bernama Ilham menanyakan dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha ekspor. Menanggapi hal itu, Jimmy menjelaskan, “Aturannya tetap memberi ruang pengecualian dan penggunaan sesuai ketentuan. Tujuannya menjaga stabilitas ekonomi nasional tanpa mematikan usaha.”
Pertanyaan berikutnya datang dari Agus, yang menanyakan soal upaya menutup kebocoran nilai ekspor. “Pertukaran data dengan negara tujuan diperkuat, penyelundupan ditertibkan, dan ekspor SDA diatur satu pintu, sehingga celah kebocoran semakin sempit,” jawab Jimmy.
Sebagai penutup, Barisan Muda Riau bersama teman-teman dari elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat mendeklarasikan sikap melawan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), serta menyatakan siap menjaga persatuan Indonesia.












