PEKANBARU, RiauBerantas.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan lingkungan oleh PT Bormindo Nusantara kepada Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kontaminasi limbah berbahaya di salah satu kawasan hutan di Provinsi Riau.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari lembaga swadaya masyarakat Jejak Hijau Lestari melalui surat Nomor: 07/LAP-ADV/JHL/II/2026 yang dilayangkan pada Februari lalu. Dalam aduan tersebut, PT Bormindo Nusantara diduga kuat telah memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dan melakukan pencemaran lingkungan berupa kontaminasi langsung limbah B3 ke media tanah.
Melalui surat resmi nomor S.2010/GAKKUMHUT.7/TU/GKM.01.03/B/07/2026 yang diterbitkan pada 14 Juli 2026, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., mengonfirmasi bahwa aktivitas yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di dalam Kawasan Hutan yang berlokasi di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Berdasarkan analisis spasial menggunakan interpretasi Peta Interaktif SIGAP Kementerian Kehutanan, titik koordinat yang dilaporkan tersebut memang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK),” ujar Hari Novianto dalam suratnya.
Terkait substansi perkara yang berfokus pada pencemaran media tanah dan tata kelola limbah materi berbahaya, Balai Gakkum Kehutanan memutuskan per 14 Juli 2026 untuk menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada instansi yang memiliki wewenang penuh di bidang tersebut.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami melimpahkan penanganan pengaduan di bidang lingkungan hidup tersebut kepada Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Hari.












