DUMAI || Transparansi dan objektivitas penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Dumai kembali menuai kritik tajam. Tim Kuasa Hukum dari Asrudiar dan Igo, Berli Lumbanraja, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam setelah komitmen Kapolres Dumai untuk mengadakan forum Gelar Perkara Khusus justru dibelokkan oleh Satreskrim menjadi sekadar forum Mediasi.
Komitmen pelaksanaan Gelar Perkara Khusus tersebut sebelumnya merupakan respons kepolisian atas aksi protes spontan puluhan massa dan keluarga korban yang mengepung halaman Mapolres Dumai hingga Senin tengah malam (31/8/2026). Massa menuntut keadilan karena Asrudiar alias Rudi, yang merupakan korban pengeroyokan di depan pintu masuk PT IBP, secara janggal malah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme saling lapor di Polsek Sungai Sembilan. Sejak awal, warga mencurigai laporan tandingan tersebut sengaja dihidupkan sebagai alat sandera hukum untuk memaksa korban menempuh jalur damai (Restorative Justice).
Demi meredam situasi massa yang memanas malam itu, pihak kepolisian menjanjikan pengujian penetapan tersangka lewat Gelar Perkara Khusus. Namun, Surat Undangan Resmi nomor B/754/IX/HUK.10.1./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, mencantumkan perihal perkembangan perkara, dan pada realisasinya hari ini (Kamis, 3/9/2026), forum tersebut justru dipaksakan menjadi agenda Mediasi antarpihak.
“Kami sangat kecewa atas ketidaksesuaian ini. Agenda yang berjalan di ruang rapat bukanlah pengujian alat bukti lewat Gelar Perkara Khusus, melainkan forum Mediasi. Penyidik mempresentasikan proses awal hingga terbitnya status tersangka terhadap klien kami, lalu melemparkannya ke forum tanya jawab untuk menggiring opini agar kedua belah pihak berdamai. Ini seperti mengonfirmasi dugaan warga bahwa status tersangka sengaja dipasang untuk menyudutkan korban agar mau dimediasi,” tegas Berli Lumbanraja usai menghadiri pertemuan di Mapolres Dumai, Kamis (3/9/2026).
Agenda mediasi lintas sektoral tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama termasuk Kapolres Dumai, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasiwas, Penyidik Polsek Sungai Sembilan, Penasihat hukum pelapor/terlapor lain, hingga perwakilan korporasi seperti Direktur dan Kabid Hukum BUMD, serta Humas PT IBP. Kendati dihadiri banyak pihak, Kuasa Hukum menilai keadilan hakiki bagi korban sengaja dikesampingkan demi mengejar formalitas perdamaian.
Atas pengalihan substansi dari janji Gelar Perkara Khusus menjadi forum Mediasi ini, Kuasa Hukum secara tegas mempertanyakan integritas jajaran Satreskrim Polres Dumai.
“Jika keadilan bagi korban tindak pidana tidak lagi dijamin dan penegakan hukum hanya dijadikan alat gertak untuk memaksa mediasi, maka kami menyarankan agar Kapolres Dumai dan Kasat Reskrim lebih baik mundur saja dari jabatannya,” cetus Berli Lumbanraja.
Pihak Kuasa Hukum menyatakan menolak skenario mediasi yang tidak berdasar atas pemulihan hak korban.
Mereka kini tengah mempersiapkan laporan resmi ke Bid Propam Polda Riau dan Bag Wassidik Polda Riau, serta mendesak agar Gelar Perkara Khusus yang objektif segera diambil alih langsung oleh tingkat Polda Riau.












