PEKANBARU, RiauBerantas.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menunjuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, M.Han, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Penunjukan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan, tetap berjalan optimal.
Drg. Sri Sadono Mulyanto yang akrab disapa drg. Ibeng menyatakan siap menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini merupakan amanah dan kepercayaan dari pimpinan yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya akan berupaya menjalankan tugas ini sebaik mungkin, dengan tetap mengedepankan koordinasi, komunikasi dan kerja sama dengan seluruh jajaran,” ujar drg. Ibeng, Sabtu 22/8/26.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah membangun koordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk memetakan berbagai persoalan serta menentukan program yang menjadi prioritas.
“Segera saya akan berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan untuk melihat apa saja yang perlu menjadi perhatian dan prioritas. Prinsipnya, kita bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Riau,” katanya.
Meski mendapat tambahan amanah sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan, drg. Ibeng memastikan tanggung jawabnya sebagai Kasatpol PP Provinsi Riau tetap dijalankan.
Ia menegaskan, kedua tugas tersebut akan dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan integritas, koordinasi dan efektivitas pelayanan publik.
Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat di Provinsi Riau.
Dengan dua amanah yang kini diemban, drg. Ibeng menyatakan komitmennya untuk menjalankan setiap tugas yang diberikan pimpinan secara profesional dan bertanggung jawab demi mendukung kelancaran pemerintahan serta kepentingan masyarakat.












