DURI, RiauBerantas.com – Seorang pria berinisial AMH (28) warga Bonai Darusalam Rohul, tak berkutik saat dibekuk oleh tim opsnal polsek Pinggir dijalan Bathin Solapan desa Pinggir Kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 23.26 wib. Pasalnya, AMH diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu.
Saat tersangka AMH diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa,
1 paket diduga Narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 0,16 gram,
1 buah kaca Pirex,
1 buah alat hisap/bong, serta
1 unit HP Android merk Oppo.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, diamankannya tersangka AMH oleh timnya atas informasi masyarakat bahwa diwilayah desa Pinggir marak taransaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal melakukan lidik dan pemantauan dibeberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal mencurigai salah satu rumah dipasar Pinggir yang berada di Jalan Bathin Solapan desa Pinggir yang diduga tempat untuk melakukan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Sekira pukul 23.26, tim kita melakukan undercover buy dengan mencoba bertransaksi kepada pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pria dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernama AMH dan mengakui bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat/ beli dari Ompong yang berada didaerah Pinggir,” jelas kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk mencari keberadaan Ompong. Setelah dilakukan pencarian disekitar lokasi, Ompong tidak ditemukan dan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui.
Tersangka AMH dan barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara Ompong kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine, tersangka AMH positif menggunakan metamfetamin (+), untuk pasal yang disangkakan,
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas kapolsek.
(Parlin)












