DURI, RiauBerantas.com – Seorang pria berinisial HSS (42) warga Kandis kecamatan Kandis kabupaten Siak, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Pasalnya, tersangka HSS diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. HSS diamankan oleh BKO polres Bengkalis bersama Security dikebun PT. Murini Sam Sam Blok 122 desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir, pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 07.30 wib.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, kronologis diamankannya tersangka HSS, berawal dari tindak pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka dikebun PT. Morini Sam Sam blok 122. Tersangka diamankan beserta 1 unit mobil merk Suzuki Cary warna hitam No. Pol BM 8382 SK.
“Saat diamankan, didalam cabin mobil petugas menemukan 1 bungkus kotak rokok warna hitam berisi 2 paket diduga narkotika sabu seberat 2,81 gram serta 1 kaca pirex yang diakui milik tersangka HSS,” jelas kapolsek.
Kemudian BKO Polres Bengkalis membawa tersangka HSS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa/ serahkan ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Pinggir, lanjut kapolsek, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi tersangka HSS. Dari hasil pemeriksaan, HSS mengakui bahwa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang pria berinisial L yang berada di daerah Simpang Pipa Kandis.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk mencari keberadaan L. Namun, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, pria berinisial L tidak ditemukan dan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui.
“Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pria berinisial L, kini DPO. Pasal Yang Disangkakan kepada tersangka Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kompol Agung.












