Sengketa Lahan 10810 Persegi Masuk Pengadilan, Mashuri Berharap Keadilan Tak Kalah oleh Kekuasaan

PELALAWAN, RiauBerantas.com– Sengketa lahan seluas 10810 Persegi di Desa Padang Luas, Kabupaten Pelalawan, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang oknum anggota DPRD Pelalawan terhadap Mashuri, pemilik lahan yang mengaku telah mengantongi sertifikat hak atas tanah sejak tahun 2018.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video Mashuri yang mengaku kecewa karena laporan dugaan tindak pidana yang ia buat di Polres Pelalawan tidak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Dalam video tersebut, ia mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang menurutnya berbeda dengan kasus-kasus lain yang sering dipublikasikan aparat kepolisian.

“Lahan seluas 10810 persegi ini merupakan satu-satunya harapan saya untuk menghidupi keluarga. Saya hanya berharap mendapatkan keadilan,” ujar Mashuri, Jumat (31/7/2026).

Menurut Mashuri, laporan dugaan pencurian hasil kebun yang ia sampaikan telah berjalan cukup lama tanpa penyelesaian, bahkan ia mengaku dugaan tindak pidana tersebut kembali terulang.

“Rasanya tidak seperti yang saya lihat viral di media sosial, di mana pelaku kejahatan bisa ditangkap kurang dari 24 jam. Tetapi ketika perkara saya dilaporkan, prosesnya berjalan sangat lama hingga terjadi dugaan pengulangan tindak pidana. Apakah karena yang berhadapan dengan saya adalah oknum anggota DPRD?” katanya.

Mashuri juga mengklaim bahwa saat proses penanganan laporan, aparat kepolisian pernah mendapati keponakan dari pihak yang kini menggugatnya sedang melakukan panen di lahan yang dipersengketakan. Namun, menurutnya, tidak ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Ia menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang dimilikinya telah terbit sejak 2018 dan selama bertahun-tahun tidak pernah ada gugatan perdata atas lahan tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, pada tahun 2022 pihak yang kini menggugat sempat berkeinginan membeli lahan tersebut.

Dengan bergulirnya perkara ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Mashuri berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Saya hanya berharap keadilan benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan ataupun jabatan,” tutupnya.

(Juky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP