Tunda Bayar Rp500 Miliar, PWMOI Kuansing Sorot BPKAD, Bappeda, BAPENDA dan DPRD Kuansing

KUANTAN SENGINGI ||Kebijakan Tunda Bayar Rp500 Miliar oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi Muklisin memicu sorotan tajam dari PWMOI Kuansing – Persatuan Wartawan Media Online Indonesia. Sebagai lembaga sosial kontrol, organisasi ini mendesak 3 dinas kunci dan DPRD Kuansing bertanggung jawab atas menumpuknya kewajiban keuangan Pemda yang berimbas pada pelayanan publik.

Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto, menilai tunda bayar bukan solusi, melainkan bukti gagal perencanaan, pengawasan, dan penggalian pendapatan daerah.

“Tunda Bayar 500 Miliar bukan takdir. Ini bukti gagalnya BPKAD menjaga kas, gagalnya Bappeda menyusun skala prioritas, dan gagalnya BAPENDA mengejar PAD. Rakyat diminta bersabar dicicil untuk hak-haknya. Jangan jadikan efisiensi sebagai alasan untuk menunda kewajiban pemerintah,” tegas Sugianto, Kamis 16 Juli 2026.

BPKAD..! Angka 500 Miliar Masih Asumsi Defisit
Terkait besarnya angka tunda bayar, awak media sudah mengkonfirmasi kepada Jefrinaldi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Menurut Jefrinaldi, angka 500 Miliar yang beredar masih merupakan asumsi potensi defisit. Sementara berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angka yang tercatat 202 Miliar.

“Karena 500an angkanyo, Sementara angka dari BPK itu 202. Mako di tanyo data dari mano yang 500an itu,” ujar Jefrinaldi melalui pesan WhatsApp dengan logatnya bahasa Kuansing.

Ia menjelaskan, APBD merupakan asumsi. Jika penerimaan daerah tidak sesuai target sampai TW 2, maka berpotensi terjadi defisit anggaran yang angkanya bisa mencapai 500-an Miliar.

“Dia begini muggkin tu adinda, APBD itu kan asumsi ya, dalam penetapan pendapatan daerah melihat sudah tw 2 jika penerimaan daerah tidak sesuai dengan asumsi itu, maka berkemungkinan akan terjadi defisit anggaran yang angka nya bisa mencapai 500an. Mungkin itu yg adinda dengar di audiensi itu mungkin dak,” jelasnya.

Sorot BPKAD, Bappeda, BAPENDA dan Audit Inspektorat, Menanggapi hal itu, PWMOI Kuansing menilai BPKAD sebagai Bendahara Umum, Bappeda sebagai perencana, dan BAPENDA sebagai pengumpul PAD adalah 3 SKPD paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.

Inspektorat Daerah juga didesak segera melakukan audit menyeluruh terkait penyebab defisit anggaran dan rendahnya realisasi pendapatan.

“APBD Kuansing 1,4 Triliun, tapi kewajiban Pemda kepada rakyat harus dicicil. Kalau penerimaan PAD tidak dikejar BAPENDA, jangan salahkan BPKAD saat kas kosong. Kemana larinya uang rakyat..?” kata Sugianto.

PPPK Paruh Waktu dan Peran DPRD Disorot
Selain tunda bayar, PWMOI Kuansing juga menyorot pelantikan PPPK Paruh Waktu di tengah kondisi defisit. Pihak yang dinilai lalai adalah BKPP Kuansing, BPKAD, Bappeda, dan BAPENDA.

“Dilantik dengan gembira, digaji dengan cicilan. Jangan jadikan manusia sebagai proyek politik. Kalau tidak sanggup menggaji, jangan rekrut,” ujarnya.

PWMOI Kuansing juga mengingatkan DPRD Kuansing agar tidak tinggal diam. Sebagai lembaga anggaran dan pengawasan, DPRD wajib memanggil BPKAD, Bappeda dan BAPENDA dalam Rapat Dengar Pendapat.

“Jangan hanya datang saat pelantikan. 500 Miliar itu uang rakyat. Mana fungsi pengawasan Banggar DPRD..? Bentuk Pansus jika perlu. Jangan diam saat hak rakyat terabaikan, jangan biarkan Plt Bupati Kuansing untuk memikirkan itu semua,” tutup Sugianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP