DURI || Dua orang pria berinisial J (38) warga jalan Karya dusun Tanjung Sari desa Bhatin Betuah dan NA (36) warga dusun Mekar Sari desa Bhatin Betuah kecamatan Mandau, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka J dibekuk oleh tim opsnal polsek Pinggir dijalan Karya RT 002 RW dusun Tanjung Sari desa Bhatin Betuah kecamatan Mandau, pada Senin (14/7/2026) sekira pukul 17.58 wib.
Dari tangan tersangka J, petugas berhasil menyita barang bukti berupa,
3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 0,92 gram serta
1 unit Hp android merk Vivo.
Sementara tersangka NA, dibekuk dijalan Bangun Sari RT 004 RW 002 dusun Mekar Sari desa Bhatin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Senin (14/7/2026) sekira pukul 18.30.wib.
Dari tangan tersangka NA, petugas menyita barang bukti berupa, 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 0,78 gram,
1 unit Hp android merk Realme,
uang hasil penjualan narkotika Rp 200.000, serta 2 buah kaca pirex.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, kalau kedua pria yang dibekuk oleh timnya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada Senin sore (14/7/2026). Saat itu timnya mendapat informasi bahwa didaerah Sebanga KM 9 marak terjadi transaksi narkotika.
Mendapat info tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal mengetahui 1 orang diduga pelaku dan mencoba melakukan transaksi pembelian dari pelaku. Tim opsnal diajak bertransaksi didaerah KUD dalam lalu diajak kerumahnya.
Sekira pukul 17.58 wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang berinisial J dan ditemukan barang bukti 3 paket diduga Narkotika Jenis ± 0,95 gram dan 1 unit Hp android.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang pria berinisial N alias Gonjales dan P”, jelasnya.
Dari keterangan tersangka J, tim opsnal melakukan pengembangan dan memburu tersangka NA alias Gonjales dan P yang berada didaerah Bangun Sari.
Sekira pukul 18.30 wib tim opsnal berhasil mengamankan tersangma NA dirumahnya dan ditemukan BB 5 paket narkotika sabu berat + 0,78 gram, 1 unit HP android dan uang Rp 200.000. Sementara tersangka P berhasil kabur.
Tersangka NA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bernama Rian yang kini menjadi DPO.
Tersangka NA dan barang bukti, diamankan dan diserahkan ke piket reskrim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka positif menggunakan metafetamin (+), dan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kompol Agung.












