PEKANBARU, RiauBerantas.com – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak manajemen RS Santa Maria beserta kontraktor pelaksana proyek pembangunan rumah sakit di Jalan Ahmad Yani, Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden kecelakaan kerja yang menimpa tiga pekerja di lokasi proyek tersebut.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, SAg didampingi Wakil Ketua, Nurul Ikhsan, Sekretaris, Roni Amriel, serta jajaran anggota komisi lainnya turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
Kejadian nahas tersebut berlangsung Selasa (7/4/2026) di kawasan proyek pembangunan RS Santa Maria, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi. Insiden dipicu oleh lift barang yang jatuh dari ketinggian saat dinaiki oleh pekerja, mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat.
Plt Direktur RS Santa Maria, dr Ronal Jackson Sinaga, SpOG menyatakan bahwa seluruh kelengkapan perizinan pembangunan telah dipenuhi sebelum konstruksi dimulai.

“Semua izin seperti PBG, AMDAL, dan persyaratan lainnya sudah kami lengkapi. Setelah itu barulah tahap konstruksi berjalan,” ujarnya.
Terkait insiden tersebut, pihak rumah sakit berdalih bahwa pengoperasian alat angkut berada sepenuhnya di bawah kendali kontraktor pelaksana. Bahkan, pekerja disebut sudah berulang kali diingatkan untuk tidak menaiki lift khusus barang.
“Padahal sudah diingatkan bahwa itu bukan untuk manusia,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, SAg menekankan pentingnya pertemuan ini untuk mencari akar penyebab kecelakaan dan mengevaluasi standar prosedur operasional keselamatan kerja di lapangan. Meski secara administratif perizinan dinyatakan lengkap, terdapat poin krusial mengenai dugaan kelalaian.
“Kami konfirmasi langsung ke manajemen, kontraktor, konsultan, serta OPD terkait. Dari hasil pengecekan, perizinan secara umum sudah lengkap,” kata Rois.
Ia menyoroti penggunaan lift barang yang tidak sesuai peruntukannya hingga menyebabkan jatuhnya korban.

“Ini jadi masalah, karena peruntukannya untuk barang tapi digunakan mengangkut pekerja. Itu jelas kelalaian,” tegasnya.
Selain masalah teknis, pihaknya juga menyoroti adanya proses administrasi yang masih berjalan saat konstruksi fisik sudah dimulai. Sebagai langkah preventif agar musibah serupa tidak terulang, Komisi IV DPRD Pekanbaru mengeluarkan instruksi penghentian sementara penggunaan lift barang tersebut. Selain itu, dijadwalkan peninjauan lapangan untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja, dokumen AMDAL, serta analisis dampak lalu lintas.
“Kami mendukung pembangunan rumah sakit ini karena penting untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Tapi keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tutup Rois.(Galeri)












