PELALAWAN || Polemik terkait Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Arara Abadi terus memanas. Dalam mediasi antara perwakilan masyarakat dan perusahaan yang digelar pada Kamis (25/6/2026), kuasa hukum masyarakat mempertanyakan legalitas lahan yang menjadi dasar penerbitan izin TUKS.
Mediasi tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun selaku pengawas TUKS.
Salah satu hasil mediasi adalah kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan pada 2 Juli 2026. Langkah itu diambil setelah sejumlah pihak yang namanya tercantum sebagai pemberi pelepasan hak atas lahan dalam dokumen perizinan mengaku tidak pernah melepaskan tanahnya untuk kepentingan TUKS.
“Kita akan turun ke lapangan, bukan hanya memeriksa dokumen di atas kertas. Kalau perlu seluruh nama yang tercantum dalam dokumen perizinan ikut hadir ke lokasi TUKS,” ujar Muhammad Ali.
Kuasa hukum masyarakat menilai, apabila hasil pengecekan lapangan nantinya menunjukkan ketidaksesuaian antara objek lahan dengan dokumen perizinan, maka operasional TUKS dan pelayanan pelayaran yang masih berlangsung patut dievaluasi.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa pembangunan dan pengoperasian terminal khusus wajib memiliki izin serta memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan penguasaan lahan yang sah.
Pimpinan ANP Law Firm, Aniel Najam Putra, SH, MH, menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan izin TUKS tersebut.
“Penerbitan izin TUKS ini patut diduga cacat hukum dan maladministrasi. Perusahaan tidak bisa menggunakan atau menguasai lahan untuk operasional pelabuhan apabila dasar hukumnya bermasalah. Kami mendesak Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi, termasuk mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran, serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen maupun penyerobotan lahan apabila terdapat bukti yang cukup,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Ali juga meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengevaluasi rekomendasi yang telah diberikan terhadap izin TUKS tersebut.
“Dengan munculnya persoalan ini, kami meminta Pemda Pelalawan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi izin TUKS karena diduga bukan hanya terjadi kesalahan objek lahan, tetapi juga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelepasan hak atas tanah,” ujarnya.
(Juky)












