Tindak Lanjuti PKS Persidangan Elektronik, Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Kesiapan Pelaksanaan

PEKANBARU || Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (25/6), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Riau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Riau, jajaran Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta perwakilan Rutan Kelas I Pekanbaru.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan persidangan elektronik, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana pendukung, ketersediaan jaringan komunikasi data, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi guna memastikan proses persidangan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk mendukung penuh implementasi persidangan elektronik melalui peningkatan kesiapan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana pendukung yang dibutuhkan.

“Pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, jajaran pemasyarakatan siap mendukung penuh implementasinya melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kesiapan di seluruh UPT Pemasyarakatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP