DURI || Tim opsnal polsek Pinggir berhasil meringkus tiga orang pria pelaku narkoba jenis sabu dijalan Lintas Duri – Pekanbaru tepatnya Simpang Pipa desa Kampung Kandis kecamatan Kandis kabupaten Siak, pada Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.16 wib.
Identitas para pelaku sabu tersebut yakni, YAS (26) warga KM 84 desa Kampung Kandis, LM (30) warga Pasar Minggu Kandis dan AA (30) warga Simpang Pipa Kandis.
Dari tangan ketiga pelaku narkoba jenis sabu tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa, 2 paket sedang dan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 4,22 gram.
Uang diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 2.750.000, timbangan digital,
2 buah plastik bening,
2 buah alat hisap/ bong,
5 unit HP android (2 Hp Oppo, 1 Samsung, 1 Vivo dan 1 awesome).
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan. Sik menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka pelaku sabu oleh timnya tersebut, merupakan hasil pengembangan pasca dibekuknya seorang pria berinisial DMH didaerah desa Semunai pada Rabu (17/6/2026) sekira pukul 17.00 wib.
Dari keterangan tersangka DMH bahwa sabu tersebut didapat dari daerah Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.
“Kemudian tim kita melakukan pengembangan, sekira pukul 20.17 wib berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas kapolsek.
Untuk para pelaku dikenakan
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












