PELALAWAN || Konflik lahan antara masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dengan PT Arara Abadi hingga kini belum menemukan titik terang. Memasuki hari kedua konflik, ketegangan antara warga dan pihak perusahaan kembali terjadi di lokasi lahan yang dipersengketakan, Kamis (21/5/2026).
Situasi sempat memanas setelah masyarakat yang tergabung dalam dua kelompok tani hampir terlibat adu fisik dengan pihak perusahaan. Beruntung, insiden tersebut tidak berujung bentrokan karena adanya pengamanan ketat dari petugas keamanan perusahaan, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan di Kantor Desa Pulau Muda. Dalam pertemuan itu, kedua pihak terlibat perdebatan cukup sengit. Pihak perusahaan melalui tim humas memaparkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk nota kesepahaman (MoU), terkait status lahan yang menjadi sengketa.
Namun penjelasan tersebut belum dapat diterima masyarakat. Warga tetap menolak rencana perusahaan melakukan penanaman akasia di lahan yang mereka klaim sebagai milik dan sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.
Pada Kamis siang, Humas PT Arara Abadi, Suparlan, bersama tim pengamanan kembali mendatangi lokasi. Mereka menyampaikan bahwa lahan seluas 43,2 hektare tersebut berada dalam konsesi perusahaan dan direncanakan untuk ditanami akasia.
Menurut pihak perusahaan, lahan itu telah masuk dalam program “tanaman kehidupan” dan telah dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat.
Namun pernyataan itu dibantah warga.
Ketua kelompok tani RT 02 RW 03, Arahman atau yang akrab disapa USU Man, mengatakan dirinya telah mengelola lahan tersebut sejak 1986.
“Kami mulai membuka hutan, menebang, lalu menanam jagung kampung di lahan ini. Setelah perusahaan masuk dan adanya aturan karhutla, lahan ini kemudian pernah dikerjasamakan melalui pola kemitraan tanaman karet sekitar tahun 2011,” ujar USU Man.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui lahan tersebut kini berubah status menjadi program tanaman kehidupan tanpa adanya musyawarah dengan kelompok tani.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba lahan kami masuk tanaman kehidupan. Padahal kami tidak pernah diajak bermusyawarah,” katanya.
USU Man menyebut saat mediasi sebelumnya, kelompoknya telah menyampaikan keinginan keluar dari skema tanaman kehidupan.
“Kami minta persoalan ini diselesaikan dulu. Duduk bersama lagi, buat perundingan baru, program ke depan seperti apa. Intinya, jangan tanam akasia dulu sebelum persoalan selesai,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Kelompok Tani RT 01 RW 02, Jasri. Ia mengaku kecewa terhadap langkah perusahaan yang dinilai tetap memaksakan penanaman akasia.
“Saya sebagai ketua kelompok tidak mau lahan kami ditanami akasia sebelum hak-hak kami diselesaikan. Jangan tanam dulu sebelum persoalan selesai,” ujarnya.
Jasri mengatakan lahan tersebut dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Dulu lahan ini kami tanami jagung untuk membiayai sekolah anak-anak. Di sinilah sumber mata pencaharian kami,” ucapnya.
Menurutnya, lahan tersebut sempat masuk program kemitraan tanaman karet pada 2011. Namun program itu gagal akibat kurangnya perawatan.
“Hampir 10 tahun setelah gagal, tumbuh akasia liar di lahan ini. Tahun 2025 muncul program tanaman kehidupan, tapi penunjukan timnya kami tidak tahu. Bahkan akasia yang tumbuh dan dipanen, hasilnya sampai hari ini kami tidak pernah terima,” ungkap Jasri.
Masyarakat berharap aktivitas penanaman dihentikan sementara sampai sengketa diselesaikan dan ada kesepakatan baru yang dapat diterima kedua belah pihak.
(Juky)












