Segel Dibuka Diam-Diam, Pekerja PT SSS Mengamuk Turun ke Jalan

PELALAWAN || Polemik pembukaan segel Pabrik PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) berujung aksi demonstrasi puluhan pekerja di Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/5/2026). Para pekerja menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Diketahui, Pemkab Pelalawan sebelumnya melakukan penyegelan terhadap pabrik PT SSS pada 25 Mei 2025. Namun pada April 2026, segel tersebut diketahui telah dibuka. Berdasarkan informasi yang beredar, pembukaan dilakukan oleh pihak pengelola baru PT SSS tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Situasi semakin memanas setelah pihak pengelola baru diduga mengutus oknum untuk menyampaikan peringatan kepada para pekerja agar segera mengosongkan rumah dinas karyawan.

Para pekerja menolak meninggalkan perumahan tersebut. Mereka menilai perusahaan belum menyelesaikan berbagai hak normatif yang hingga kini masih tertunggak.

Sejumlah pekerja mengaku hak-hak mereka belum dibayarkan sejak 2017 dan 2019. Bahkan, lebih dari 50 karyawan disebut belum menerima gaji pokok sejak 2024 hingga saat ini.

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah, yakni:

Meminta Pemkab Pelalawan menindak tegas pihak yang membuka segel perusahaan.

Menghadirkan pengelola lama dan pengelola baru PT SSS.

Mengaktifkan kembali BPJS karyawan.

Menjamin keamanan tempat tinggal di perumahan karyawan.

Melakukan penyegelan ulang terhadap perusahaan.

Koordinator Lapangan aksi, Zulki Khawari Matondang, menegaskan perjuangan para pekerja murni untuk mempertahankan hak hidup mereka.

“Kami meminta hak kami, bukan mengemis kepada perusahaan. Pemerintah Pelalawan tolong berpihak kepada karyawan yang terzalimi. Kami berjuang hanya untuk perut dan kehidupan anak-anak kami, bukan untuk hal-hal mewah lainnya,” ujarnya.

Aksi yang diikuti puluhan pekerja tersebut juga dihadiri anak-anak para karyawan, sehingga menambah keprihatinan terhadap kondisi yang dialami para keluarga pekerja.

Sementara itu, Koordinator Umum aksi, Muhammad Ali, mendesak pemerintah tidak hanya melakukan penyegelan ulang, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan.

“Jangan hanya melakukan penyegelan ulang. Berikan sanksi administratif sesuai Pasal 190 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Jika perlu, berikan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disebut mendapat pembenaran dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Budi Agung Santoso.

Aksi demonstrasi kemudian diterima oleh Asisten I Kabupaten Pelalawan. Dalam pertemuan tersebut, tercapai sejumlah kesepakatan antara pemerintah dan perwakilan pekerja, yakni:

Pemerintah akan membantu penyelesaian persoalan BPJS pekerja.

Pemkab akan memanggil pemilik lama dan pemilik baru perusahaan.

Pekerja diminta segera melapor kepada pihak berwenang jika terjadi pengusiran.

Pemerintah akan melakukan penyegelan ulang.

Seluruh poin kesepakatan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada Senin, 18 Mei 2026.

Aksi berlangsung tertib dan ditutup secara damai. Namun para pekerja menegaskan, jika hasil pembahasan nantinya tidak dijalankan sesuai komitmen, mereka akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan.

(Juky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP