BENGKALIS || Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PW MOI) Kabupaten Bengkalis melakukan konfirmasi lanjutan kepada Camat Bengkalis, Rafli, terkait dugaan skandal asusila yang terjadi di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Camat Bengkalis pada Senin (20/4/2026) itu dihadiri Ketua DPD PW MOI Bengkalis, Jumadi, bersama Sekretaris, Zul Azmi, dan disambut langsung oleh Camat Rafli.
Dalam pertemuan tersebut, Jumadi mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus asusila yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di Desa Temeran.
Menanggapi hal itu, Camat Bengkalis, Rafli, menegaskan agar persoalan tersebut segera diselesaikan oleh Pemerintah Desa Temeran.
“Melalui media ini saya sampaikan kepada Kepala Desa Temeran agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” tegas Rafli.
Ia juga menyarankan agar perangkat desa yang diduga terlibat, berinisial (N), yang menjabat sebagai bendahara desa, untuk sementara dinonaktifkan hingga proses penanganan kasus selesai.
“Saya minta kepada Kepala Desa Temeran untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan selama proses ini masih berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Rafli mengaku akan mengevaluasi langkah yang telah diambil pihak desa, termasuk proses mediasi serta keberadaan surat peringatan (SP) yang hingga kini belum ia terima.
“Saya juga akan mempertanyakan kembali kinerja Kepala Desa terkait penanganan kasus ini, termasuk soal mediasi dan surat peringatan yang belum saya lihat,” tambahnya.
Di sisi lain, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam proses mediasi yang dilakukan pihak desa. Berdasarkan keterangan salah satu pihak berinisial (L), mediasi dilakukan di tempatnya bekerja, yakni di PAUD Tunas Pertiwi, pada Kamis (16/4/2026), tanpa adanya undangan resmi.
(L) mengaku terkejut atas kedatangan Kepala Desa bersama sejumlah perangkat desa dan anggota Linmas ke lokasi tersebut saat dirinya sedang mengajar.
“Saya merasa tertekan dalam mediasi tersebut, karena yang dihadirkan hanya saya, sementara pihak lain yang juga terkait tidak ada,” ungkap (L).
Ia juga menyebut bahwa dalam mediasi tersebut dirinya diminta untuk mencabut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Saya diminta mencabut laporan ke polisi, dan itu membuat saya merasa terpojok,” tambahnya.
Lebih lanjut, (L) mengaku tidak mendapatkan dokumentasi hasil mediasi meski telah memintanya kepada pihak desa.
Ketua DPD PW MOI Bengkalis, Jumadi, menilai proses yang terjadi tidak mencerminkan mediasi yang adil.
“Kami menduga ini bukan sekadar mediasi, melainkan ada tekanan terhadap pihak (L), apalagi pihak yang diduga terlibat tidak dihadirkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bengkalis menegaskan bahwa jika kasus ini telah masuk ke ranah hukum, maka prosesnya harus diserahkan kepada pihak berwenang.
“Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, mari kita ikuti saja proses hukum yang berlaku,” tutup Rafli.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan penanganan dugaan skandal asusila di Desa Temeran yang hingga kini belum menemukan titik terang.***












