KUANTAN SINGINGI || Jajaran Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Senin sore, 30 Maret 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Ajun Komisaris Polisi Linter Sihaloho dengan melibatkan personel gabungan.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang sudah ditinggalkan. Diduga para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba,” kata Linter.
Polisi kemudian mengambil tindakan dengan merusak dan membakar tiga rakit tersebut untuk mencegah kembali digunakan.
Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Seluruh sarana PETI dimusnahkan di lokasi.
Kapolsek menyatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya.(*Red)












