Kakanwil Ditjenpas Riau Serahkan Remisi Nyepi 2026, Dua WBP Lapas Pekanbaru Terima Pengurangan Masa Pidana

PEKANBARU || Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar bersama Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (19/3). Remisi Khusus Hari Raya Nyepi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana beragama Hindu dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-441.PK.05.03 Tahun 2026, tercatat sebanyak 2 (dua) narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan wujud perhatian negara sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Maizar.

Ia juga menambahkan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP