PEKANBARU || Jajaran Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Camat Rumbai.
Dua pria masing-masing berinisial WD alias CA WIL (45) dan IN alias AAL (33) diringkus setelah diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC milik kantor pemerintahan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Kapolsek Rumbai melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, pencurian diketahui terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Camat Rumbai, Jalan Sembilang, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Kasus terungkap setelah petugas jaga malam melaporkan kehilangan perangkat pendingin ruangan tersebut. Pelapor sekaligus korban, Deza Indra Hari Putra (39), seorang PNS, menerima informasi dari saksi Defri Dani (48) yang saat itu bertugas.
“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, diketahui tiga unit mesin outdoor AC telah hilang. Pelaku diduga memotong dan merusak instalasi sebelum membawa kabur barang tersebut,” jelas IPTU Dodi, Minggu (22/2/2026).
Pemerintah Kecamatan Rumbai kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Perkembangan signifikan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Tim Opsnal Polsek Rumbai menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Tim yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka WD berhasil diamankan di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Saat diinterogasi, WD mengakui beraksi bersama IN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Dodi.
Polsek Rumbai menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik. Kepolisian juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*Red)












