KAMPAR || Jajaran Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial JA (33), warga Desa Ranah, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
JA diamankan saat berada di sebuah warung milik warga di pinggir jalan desa. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket sabu siap edar.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Ranah.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.
Sita 16 Paket Sabu
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama tim. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan 16 paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto sekitar 2,34 gram.
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan lanjutan di kamar milik seorang pria berinisial HH (DPO), polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,36 gram yang disimpan di dalam botol Redoxon, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, timbangan digital, dan buku catatan.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3,7 gram bruto.
Pemasok Masih Buron
Dalam pemeriksaan awal, JA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HH yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pengecekan telepon genggam tersangka, ditemukan percakapan terkait transaksi penjualan sabu.
Tim Reskrim telah melakukan upaya pencarian terhadap HH, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka JA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kampar serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.












